Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung, menyetujui salah satu isi revisi undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin yang disetujui yakni adanya dewan pengawas KPK.
"Saya kira ada poin yang disetujui, yaitu tentang perlunya pengawas KPK. Itu perlu," kata Tamsil di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Anggota DPR tiga periode itu, dewan pengawas KPK harus berasal dari luar lembaga KPK. Sebab, jika dari internal maka timbul ketidakpercayaan atas dewan pengawas tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dewan pengawas itu nantinya akan bertugas mengawasi seluruh kegiatan KPK. Ia meyakini jika tidak ada dewan pengawas, KPK akan bermasalah.
"Jadi suatu lembaga itu dia menunjukkan budgeting, membuat UU, dia yang mengontrol sendiri itu tidak bisa. Mesti ada pengawasan. Kinerjanya harus ada yang mengawasi," imbuh Wakil Ketua Komisi VII itu.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap DPD RI yang tak bersuara terkait RUU KPK. Padahal, kata dia, kerja KPK juga terkait kepentingan daerah.
"Sayang sekali DPD tidak bersuara. Kalau saya di DPD, saya akan bersuara tentang itu. Saya akan mengevaluasi, meminta supaya pemerintah dan DPR itu semestinya bisa lebih bijak dalam persoalan revisi ini," pungkas Anggota DPD terpilih itu.
Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung, menyetujui salah satu isi revisi undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin yang disetujui yakni adanya dewan pengawas KPK.
"Saya kira ada poin yang disetujui, yaitu tentang perlunya pengawas KPK. Itu perlu," kata Tamsil di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 September 2019.
Menurut Anggota DPR tiga periode itu, dewan pengawas KPK harus berasal dari luar lembaga KPK. Sebab, jika dari internal maka timbul ketidakpercayaan atas dewan pengawas tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dewan pengawas itu nantinya akan bertugas mengawasi seluruh kegiatan KPK. Ia meyakini jika tidak ada dewan pengawas, KPK akan bermasalah.
"Jadi suatu lembaga itu dia menunjukkan budgeting, membuat UU, dia yang mengontrol sendiri itu tidak bisa. Mesti ada pengawasan. Kinerjanya harus ada yang mengawasi," imbuh Wakil Ketua Komisi VII itu.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap DPD RI yang tak bersuara terkait RUU KPK. Padahal, kata dia, kerja KPK juga terkait kepentingan daerah.
"Sayang sekali DPD tidak bersuara. Kalau saya di DPD, saya akan bersuara tentang itu. Saya akan mengevaluasi, meminta supaya pemerintah dan DPR itu semestinya bisa lebih bijak dalam persoalan revisi ini," pungkas Anggota DPD terpilih itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)