Jakarta: Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden Jokowi dan DPR membekukan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan Lembaga Antirasuah sebagai pelaksana tugas (plt). Pernyataan itu merupakan poin pertama dari tiga tuntutan Forum Lintas Hukum Indonesia atas kekosongan pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK yang ditunjuk itu sebagai pelaksana tugas sampai pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," kata Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia, Serfasius Serbaya Manek di Restoran Ayam Goreng Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2019.
Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka menurutnya, penyerahan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi resmi keputusan pimpinan. Meski dalam penyerahaan tanggung jawab tersebut hanya diwakilkan oleh tiga pimpinan.
"Dengan demikian baik Alexander Marwata maupun Basaria Panjaitan tidak boleh berdalih bahwa dirinya tidak ikut mengembalikan mandat pimpinan KPK sehingga masih berhak memimpin KPK hingga Desember 2019," ketus dia.
Serfasius menyebut, kondisi KPK saat ini merupakan titik terendah sepanjang berdirinya lembaga tersebut. Sebab segala aktivitas pemberantasan korupsi terhenti akibat kekosongan pimpinan, sehingga dapat berimplikasi terhadap hukum dan penegakan korupsi di Indonesia.
"Dengan vakumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, secara hukum berada dalam keadaan berhenti. Atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pascapengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacat hukum," tegasnya.
Poin selanjutnya, Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Jokowi dan DPR segera menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK.
"Sehingga, hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada 'nilai dasar' ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkapnya.
Terakhir, meminta Jokowi dan DPR menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK dan mewadahi pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian.
"Wadah Pegawai KPK harus taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari," pungkas Serfasius.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Ia merasa KPK tengah berada dalam kondisi bahaya.
"Dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab tertinggi. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019.
Ke depan, Agus akan menunggu perintah dari Jokowi untuk melanjutkan pemberantasan korupsi. "Kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember (2019). Apa masih berjalan seperti biasa?" tuturnya.
Agus mengatakan keputusan penyerahan tanggung jawab ini sebagai reaksi atas keputusan Presiden Jokowi menyetujui dilakukannya Revisi UU KPK.
Jakarta: Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Presiden Jokowi dan DPR membekukan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan Lembaga Antirasuah sebagai pelaksana tugas (plt). Pernyataan itu merupakan poin pertama dari tiga tuntutan Forum Lintas Hukum Indonesia atas kekosongan pimpinan KPK.
"Kelima pimpinan KPK yang ditunjuk itu sebagai pelaksana tugas sampai pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," kata Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia, Serfasius Serbaya Manek di Restoran Ayam Goreng Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2019.
Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka menurutnya, penyerahan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi resmi keputusan pimpinan. Meski dalam penyerahaan tanggung jawab tersebut hanya diwakilkan oleh tiga pimpinan.
"Dengan demikian baik Alexander Marwata maupun Basaria Panjaitan tidak boleh berdalih bahwa dirinya tidak ikut mengembalikan mandat pimpinan KPK sehingga masih berhak memimpin KPK hingga Desember 2019," ketus dia.
Serfasius menyebut, kondisi KPK saat ini merupakan titik terendah sepanjang berdirinya lembaga tersebut. Sebab segala aktivitas pemberantasan korupsi terhenti akibat kekosongan pimpinan, sehingga dapat berimplikasi terhadap hukum dan penegakan korupsi di Indonesia.
"Dengan vakumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, secara hukum berada dalam keadaan berhenti. Atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pascapengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacat hukum," tegasnya.
Poin selanjutnya, Forum Lintas Hukum Indonesia mendesak Jokowi dan DPR segera menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi manajemen organisasi dan tata laksana tugas-tugas KPK.
"Sehingga, hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada 'nilai dasar' ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkapnya.
Terakhir, meminta Jokowi dan DPR menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK dan mewadahi pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian.
"Wadah Pegawai KPK harus taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari," pungkas Serfasius.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif, menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Ia merasa KPK tengah berada dalam kondisi bahaya.
"Dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab tertinggi. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019.
Ke depan, Agus akan menunggu perintah dari Jokowi untuk melanjutkan pemberantasan korupsi. "Kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember (2019). Apa masih berjalan seperti biasa?" tuturnya.
Agus mengatakan keputusan penyerahan tanggung jawab ini sebagai reaksi atas keputusan Presiden Jokowi menyetujui dilakukannya Revisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)