medcom.id, Jakarta: Pengacara O. C. Kaligis sengaja menyuap Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro. Kaligis menyogok USD10 ribu supaya Tripeni menangani sidang gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Yudi Kristiana membeberkan, Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) pada April 2015. Ketiganya minta dipertemukan dengan Tripeni.
Saat bertemu, Kaligis menyampaikan niatnya mengajukan gugatan. "Tripeni menyarankan, <i>Silakan dimasukkan saja, nanti akan diperiksa</i>," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Usai konsultasi, Gerry dan Indah ke luar lebih dulu, sementara Kaligis memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu pada Tripeni dan USD1.000 untuk Syamsir sebagai balasan telah berkonsultasi. Tak sampai di situ, Kaligis kembali memberikan uang agar Tripeni mau menjadi hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.
"Pada 5 Mei 2015, Kaligis dan Gary kembali ke PTUN Medan untuk menemui Tripeni dalam rangka konsultasi kembali dan memberikan beberapa buku karangan Kaligis, beserta satu buah amplop berisi uang USD10 ribu, agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatanya," ungkap Jaksa Yudi.
Usai pemberian duit itu, Tripeni menunjuk dirinya sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta Panitera Syamsir Yusfan.
Tak hanya melobi hakim, Kaligis dan Gerry juga aktif melobi hakim anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Keduanya dilobi supaya memenangkan gugatan yang diajukan.
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kaligis, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menghadap Tripeni untuk memusyrawahkan putusan, dan akhirnya sepakat mengabulkan sebagian gugatan Kaligis, meskipun awalnya objek gugatanya dinilai tak tepat," kata Yudi.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi.
Kaligis, beber Yudi memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
medcom.id, Jakarta: Pengacara O. C. Kaligis sengaja menyuap Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro. Kaligis menyogok USD10 ribu supaya Tripeni menangani sidang gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Yudi Kristiana membeberkan, Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) pada April 2015. Ketiganya minta dipertemukan dengan Tripeni.
Saat bertemu, Kaligis menyampaikan niatnya mengajukan gugatan. "Tripeni menyarankan,
Silakan dimasukkan saja, nanti akan diperiksa," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Usai konsultasi, Gerry dan Indah ke luar lebih dulu, sementara Kaligis memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu pada Tripeni dan USD1.000 untuk Syamsir sebagai balasan telah berkonsultasi. Tak sampai di situ, Kaligis kembali memberikan uang agar Tripeni mau menjadi hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.
"Pada 5 Mei 2015, Kaligis dan Gary kembali ke PTUN Medan untuk menemui Tripeni dalam rangka konsultasi kembali dan memberikan beberapa buku karangan Kaligis, beserta satu buah amplop berisi uang USD10 ribu, agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatanya," ungkap Jaksa Yudi.
Usai pemberian duit itu, Tripeni menunjuk dirinya sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta Panitera Syamsir Yusfan.
Tak hanya melobi hakim, Kaligis dan Gerry juga aktif melobi hakim anggota, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Keduanya dilobi supaya memenangkan gugatan yang diajukan.
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kaligis, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menghadap Tripeni untuk memusyrawahkan putusan, dan akhirnya sepakat mengabulkan sebagian gugatan Kaligis, meskipun awalnya objek gugatanya dinilai tak tepat," kata Yudi.
Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
"Terdakwa O. C. Kaligis melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Yudi.
Kaligis, beber Yudi memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Kaligis juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
Suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Kaligis sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Yudi.
Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)