medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengimbau berbagai pihak tidak menyampaikan statement merisaukan terkait kasus Angeline. Biarkan kepolisian fokus mengurai kasus ini secara terang.
"Kita cukup prihatin dengan terjadinya kasus Angeline ini, karenanya saya mengimbau kepada berbagai pihak untuk menahan diri dalam memberikan pandangan yang makin meresahkan," kata ungkap Farouk Muhammad dalam keterangan pers nya pada hari senin, (15/6/2015).
Ada baiknya, lanjutnya, kita terus mendukung langkah-langkah kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. "Sehingga, kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,“ ucapnya.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk dapat mempelajari benang merah pembunuhan Ageline dengan faktor tindakan nonkriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa.
"Kepolisian bukan sekadar penegak hukum, namun lebih tepat sebagai social problem solver. Situasi ini berbeda dengan tugas seorang jaksa yang jika hanya mendapat 10 kasus, ya harus diselesaikan 10 kasus tersebut," imbuhnya.
Sedangkan polisi, sambungnya, jika menerima 10 kasus, bisa berkembang menjadi 15 pelanggaran pidana atau sebaliknya hanya memproses ke penuntutan 5 kasus, sedangkan sisanya diselesaikan secara nonyustisil sesuai kewenangan diskresinya.
Dia menambahkan, tewasnya Angeline hanya menjadi bagian kecil buramnya potret perlindungan hukum bagi anak di Indonesia. Data yang dirilis beberapa lembaga menunjukan kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut survei yang dirilis oleh Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap anak dari 2009 - 2014 menunjukkan trend peningkatan. Pada 2014, Komnas Perempuan mencatat ada sekitar 12.510 kasus kekerasanterhadap perempuan dan anak.
"Perlu ada usaha luar biasa dari Pemerintah untuk mengurangi peningkatan laju kekerasan terhadap anak. Upaya yang bisa dilakukan harus melibatkan multi pihak dan lintas lembaga” tegas Guru Besar Kriminilogi Universitas Indonesia ini.
Secara umum ada dua upaya yang bisa dilakukan untuk berperang menghindari kekerasan terhadap anak, yaitu dengan melibatkan anak itu sendiri secara proaktif dengan mengajarkan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan sehingga anak menjadi waspada terhadap kekerasan.
Keluarga juga perannya menjadi sangat penting karena secara umum kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan keluarga. Selain itu juga, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak.
"Upaya pencegahan tersebut juga harus dilengkapi dengan upaya represif atau penegakan hukum yang sesuai, agar pelaku tindak kekerasan anak mendapatkan efek jera,” pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengimbau berbagai pihak tidak menyampaikan statement merisaukan terkait kasus Angeline. Biarkan kepolisian fokus mengurai kasus ini secara terang.
"Kita cukup prihatin dengan terjadinya kasus Angeline ini, karenanya saya mengimbau kepada berbagai pihak untuk menahan diri dalam memberikan pandangan yang makin meresahkan," kata
ungkap Farouk Muhammad dalam keterangan pers nya pada hari senin, (15/6/2015).
Ada baiknya, lanjutnya, kita terus mendukung langkah-langkah kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. "Sehingga, kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,“ ucapnya.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk dapat mempelajari benang merah pembunuhan Ageline dengan faktor tindakan nonkriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa.
"Kepolisian bukan sekadar penegak hukum, namun lebih tepat sebagai social problem solver. Situasi ini berbeda dengan tugas seorang jaksa yang jika hanya mendapat 10 kasus, ya harus diselesaikan 10 kasus tersebut," imbuhnya.
Sedangkan polisi, sambungnya, jika menerima 10 kasus, bisa berkembang menjadi 15 pelanggaran pidana atau sebaliknya hanya memproses ke penuntutan 5 kasus, sedangkan sisanya diselesaikan secara nonyustisil sesuai kewenangan diskresinya.
Dia menambahkan, tewasnya Angeline hanya menjadi bagian kecil buramnya potret perlindungan hukum bagi anak di Indonesia. Data yang dirilis beberapa lembaga menunjukan kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut survei yang dirilis oleh Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap anak dari 2009 - 2014 menunjukkan trend peningkatan. Pada 2014, Komnas Perempuan mencatat ada sekitar 12.510 kasus kekerasanterhadap perempuan dan anak.
"Perlu ada usaha luar biasa dari Pemerintah untuk mengurangi peningkatan laju kekerasan terhadap anak. Upaya yang bisa dilakukan harus melibatkan multi pihak dan lintas lembaga” tegas Guru Besar Kriminilogi Universitas Indonesia ini.
Secara umum ada dua upaya yang bisa dilakukan untuk berperang menghindari kekerasan terhadap anak, yaitu dengan melibatkan anak itu sendiri secara proaktif dengan mengajarkan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan sehingga anak menjadi waspada terhadap kekerasan.
Keluarga juga perannya menjadi sangat penting karena secara umum kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan keluarga. Selain itu juga, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak.
"Upaya pencegahan tersebut juga harus dilengkapi dengan upaya represif atau penegakan hukum yang sesuai, agar pelaku tindak kekerasan anak mendapatkan efek jera,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)