Ilustrasi Gedung Mabes Polri--MI/Ramdani
Ilustrasi Gedung Mabes Polri--MI/Ramdani

Polri: Penangguhan Penahanan Samad Melalui Pertimbangan Matang

Githa Farahdina • 29 April 2015 11:52
medcom.id, Jakarta: Penahanan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad ditangguhkan. Tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini dinilai memiliki hak untuk meminta penangguhan.
 
"Penyidik punya kewenangan penangguhan, tersangka punya hak juga untuk mengajukan penangguhan penahanan dan pembelaan. Tapi keputusan ada pada penyidik. Penyidik sudah melalui pertimbangan matang," kata Karo Penmas Brigjen Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
 
Penangguhan penahanan, terang Agus, dilakukan karena yang bersangkutan tidak mempersulit pemeriksaan. Dalam permohonan penangguhan pun Samad disebut akan memenuhi kewajiban apabila diperlukan penyidik.

Agus tak menampik penangguhan dilakukan atas permintaan KPK. Namun, tetap ada komunikasi antardua lembaga negara ini. "Komunikasi antarpimpinan KPK dan Polri, itu biasa dilakukan. Tapi bukan jadi satu hal yang jadi bahan keputusan mengambil langkah," tegasnya.
 
Sebelumnya kuasa hukum Abramad Samad , Kadir, memastikan Abraham Samad tak jadi ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK, sebelumnya mengambil sikap terhadap penahanan Ketua nonaktif KPK itu. Lembaga antikorupsi itu akan mengajukan penangguhan penahanan.
 
"Mengingat AS (Abraham Samad) masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada wartawan.
 
AS, seperti diketahui, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai diperiksa secara intensif selama enam, ia dinyatakan akan ditahan. "Hasil analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum maka tersangka AS dilakukan upaya hukum penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Polisi Joko Hartanto, di Mapolda Sulsel, Selasa (28/4/2015).
 
Kasus yang menjerat Abraham bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
 
Polda Sulsel kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus tersebut.
 
Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam kartu keluarga yang dipakai Feriyani saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan