Ilustrasi Kejaksaan Agung/Medcom.id
Ilustrasi Kejaksaan Agung/Medcom.id

Kepemilikan Pesawat dan Perjanjian Pranikah Harvey Moeis-Sandra Dewi Didalami

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2024 08:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali dugaan kepemilikan pesawat tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa istrinya, Sandra Dewi, pada Rabu, 15 Mei 2024.
 
"Penelusuran tersebut juga meliputi ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM itu sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 16 Mei 2024.
 
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung mendalami perjanjian pranikah yang disebut sempat disepakati Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelum naik pelaminan pada 8 November 2016. Khususnya, kebenaran soal adanya perjanjian pranikah tersebut dan memastikan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis sebelum atau setelah pernikahan.

"Sehingga, itu harus kita klarifikasi semua terkait dengan peristiwa pidana ini, itu harus kita klarifikasi semua dalam rangka menghindari adanya kesalahan," ujar Kuntadi.
 
Baca: Tak Hanya Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Tersangka Korupsi Helena Lim Hari Ini

Kuntadi mengatakan penyidikan juga difokuskan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa saksi yang diperiksa adalah istri dari tersangka yang telah ditetapkan, termasuk artis Sandra Dewi.
 
Sandra Dewi dicecar selama 10 jam untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki baik oleh para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa diuji. Guna memastikan aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
 
"Sebagaimana kita ketahui saudara SD juga memiliki penghasilan sebagai artis, disitu juga kita akan menguji. Kita sudah punya data berapa tahun belakangan, berapa penghasilan yang bersangkutan dan kita uji apakah harta-harta yang dia miliki apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki. Tujuannya demikian," pungkas Kuntadi.
 
Kejagung menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.
 
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
 
Berikut ini daftar para tersangka:
  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan