Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi (kanan). Medcom.id/Theo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi (kanan). Medcom.id/Theo

Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Mei 2024 00:04
Jakarta: Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021, RR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tersangka diduga berperan dalam melanggengkan praktik rasuah.
 
"Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Kuntadi mengatakan RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa kesehatannya," papar dia.
 
Kuntadi menyebut peran RR terjadi pada kegiatan impor gula PT SMIP periode 2020-2023. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula," papar dia.
 
Baca Juga: Kejagung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi

RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan.
 
Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
 
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
 
Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan