Artis Sandra Dewi. MI/Susanto
Artis Sandra Dewi. MI/Susanto

Kejagung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Mei 2024 20:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan informasi yang digali dari artis Sandra Dewi dalam pemeriksaan hari ini. Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
 
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Ketut mengatakan perjanjian pranikah Sandra dengan Harvey tidak akan menghalangi penyidikan. Proses penyidikan tetap berlangsung.

"(Perjanjian pranikah) tidak memengaruhi penyidikan perkara korupsi," papar dia.
 
Baca Juga: Sandra Dewi Bungkam Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan Sandra Dewi ini merupakan kali kedua. Pemanggilan pertama berlangsung pada 4 April 2024.
 
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Sebanyak 19 orang lain juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan