Komandan Kodim 0724/ Byl Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho bersama Komandan Batalyon Infanteri Raider 408/SBH Kompi Senapan B Boyolali l Letkol Inf Slamet Hardianto memberikan keterangan pada media. Foto: Medcom.id/ Triawati
Komandan Kodim 0724/ Byl Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho bersama Komandan Batalyon Infanteri Raider 408/SBH Kompi Senapan B Boyolali l Letkol Inf Slamet Hardianto memberikan keterangan pada media. Foto: Medcom.id/ Triawati

Perlu Penegakan Hukum Setara pada Kasus Penganiayaan Relawan di Boyolali

Antara • 06 Januari 2024 06:58
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan mengatakan perlu penegakan hukum setara pada kasus penganiayaan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Tak hanya terhadap pelaku, korban pun jika melakukan kesalahan, perlu mendapat hukuman.
 
"Sudah seharusnya, menurut hukum, perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising," kata Andrea melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
 
Merujuk penjelasan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, para pengendara telah berputar-putar seakan menyulut emosi para prajurit yang tengah bertugas. 

"Mereka telah delapan kali berputar-putar, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk," kata Maruli dalam sebuah talkshow di televisi nasional, Kamis, 4 Januari 2024 malam.
 
Bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising, lanjut Andrea, sudah seharusnya ditindak berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
 
"Para korban penganiayaan sudah sepatutnya diperiksa setelah mereka pulih. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua," kata Andrea.
 
Pendekatan ini, lanjut dia, untuk mencegah adanya disinformasi yang tak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada. Andrea menekankan jangan sampai ada upaya memprovokasi publik sehingga berpotensi timbul konflik.
 
Di tempat lain, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi meminta kepada simpatisan calon presiden dan wakil presiden yang ikut berkampanye agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising.
 
"Sebaiknya jangan gunakan knalpot brong karena memang melanggar UU Lalu Lintas, terlebih lagi masyarakat juga risih dan terganggu," kata Andi Rian.
 
Dia menjelaskan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menjelaskan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penggunaan knalpot brong tersebut saat kampanye," kata Andi Rian dilansir dari Antara.
 
Baca: Tim Hukum AMIN Minta Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Diusut Tuntas
 
Sebanyak enam anggota TNI menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan relawan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Desember 2023 siang. Kejadian berlangsung di depan markas Batalyon Infanteri Raider 408/SBH Kompi Senapan B Boyolali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan