Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Ingin Miskinkan Bandar Narkoba, Bakal Dijerat TPPU

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 01:08
Jakarta: Polri memastikan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar dan kurir narkoba. Hal ini sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
 
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Mukti meyakini dengan menerapkan TPPU kepada kurir dan bandar dapat menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, kata Mukti, mereka tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Polri Bongkar 7 Kasus Narkoba Menonjol, Beberapa Jaringan Fredy Pratama

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri terus mengungkap peredaran narkoba di Tanah Air. Total sudah 38.194 tersangka ditangkap selama 10 bulan sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.
 
Polri juga menyita ribuan kilogram narkoba. Rinciannya sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, 2,1 ton ganja dan 11,4 kg kokain, tembakau gorila seberat 1,28 ton, 32,2 kg ketamin, 86 gram heroin, serta 16.704.357 butir obat keras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan