Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini sudah menghentikan enam penyidikan kasus korupsi selama 2019 sampai 2023. Alasan penyetopan masing-masing-masing perkara beragam.
“Baik untuk yang tadi ditanyakan yang dihentikan betul ada enam, yang pertama Darwan Ali, karena meninggal dunia,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Kasus kedua yang dihentikan yakni menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Nawawi enggan memerinci perkaranya, tapi, KPK menyetopnya karena Fuad meninggal.
Perkara lain yang disetop yakni dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.
Lalu, Nawawi menjelaskan perkara lain yang disetop menjerat Budi Juliarto. Dia enggan memerinci kasusnya, tapi, KPK menyetop karena tersangkanya meninggal.
“Budi Juliarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, ada juga perkara yang dihentikan karena tersangkanya terkena stroke berat. Kasus itu menjerat Yakub Purnomo.
“Yakub Purnomo, sama juga ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah kedaluwarsa,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, kasus Yakub dihentikan bukan hanya karena penyakit yang diderita orang itu. Perkara itu juga sudah kedaluwarsa karena sudah 12 tahun mangkrak.
“Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi, sudah sangat lama, kedaluwarsa, kita hentikan,” ucap Nawawi.
Perkara terakhir yang dihentikan menjerat pihak bernama Fasih. Menurut Nawawi, orang itu bekerja sebagai salah satu rektor di kampus negeri.
“Kemudian yang terakhir ini sudah fasih, ini rektor di mana nih? Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam,” tutur Nawawi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengamini sudah menghentikan enam penyidikan
kasus korupsi selama 2019 sampai 2023. Alasan penyetopan masing-masing-masing perkara beragam.
“Baik untuk yang tadi ditanyakan yang dihentikan betul ada enam, yang pertama Darwan Ali, karena meninggal dunia,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Kasus kedua yang dihentikan yakni menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Nawawi enggan memerinci perkaranya, tapi, KPK menyetopnya karena Fuad meninggal.
Perkara lain yang disetop yakni dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.
Lalu, Nawawi menjelaskan perkara lain yang disetop menjerat Budi Juliarto. Dia enggan memerinci kasusnya, tapi, KPK menyetop karena tersangkanya meninggal.
“Budi Juliarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, ada juga perkara yang dihentikan karena tersangkanya terkena stroke berat. Kasus itu menjerat Yakub Purnomo.
“Yakub Purnomo, sama juga ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah kedaluwarsa,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, kasus Yakub dihentikan bukan hanya karena penyakit yang diderita orang itu. Perkara itu juga sudah kedaluwarsa karena sudah 12 tahun mangkrak.
“Kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi, sudah sangat lama, kedaluwarsa, kita hentikan,” ucap Nawawi.
Perkara terakhir yang dihentikan menjerat pihak bernama Fasih. Menurut Nawawi, orang itu bekerja sebagai salah satu rektor di kampus negeri.
“Kemudian yang terakhir ini sudah fasih, ini rektor di mana nih? Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam,” tutur Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)