Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Medcom.id/Candra Yuri
Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Medcom.id/Candra Yuri

Parah! 14.072 Pejabat Belum Menyerahkan LHKPN ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2024 17:50
Jakarta: Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, ada 14.072 pejabat yang belum menyerahkan berkas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara atau wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
 
Ipi menjelaskan ada 9.111 pejabat di sektor eksekutif pusat dan daerah yang belum menyerahkan LHKPN-nya. Lalu, ada 4.046 pejabat di sektor legislatif yang belum menyerahkan berkas itu ke KPK.

“Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya,” ucap Ipi.
 
Baca juga: Ingat! Guru PNS Gak Boleh Minta THR ke Murid

 
Kemudian, ada juga 740 pejabat yang bekerja di badan usaha milik negara dan daerah yang belum menyerahkan LHKPN. Kepatuhan para penyelenggara negara atas penyerahan berkas aset tahun ini sedikit menurun.
 
“Tercatat dari total 406.844 penyelenggara negara atau wajib lapor periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni persen,” ujar Ipi.
 
KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera melakukan pengisian. Lembaga Antirasuah tetap menerima berkas mereka meski nantinya diberikan cap telat.
 
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” tutur Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan