Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri

Nurul Ghufron Frustasi

Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 11:18
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron frustasi dengan dugaan pelanggaran etik yang menimpanya. Penilaian itu didasari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan laporan terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho.
 
“Melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas Serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024,
 
ICW menilai Ghufron tidak semestinya melaporkan balik Albertina maupun menggugat ke PTUN. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang mencoba melarikan diri atas persidangan etik yang segera dijalaninya.

Dewas diharap tidak terpengaruh dengan laporan balik Ghufron maupun gugatannya di PTUN. Persidangan etik diharap terus dijalankan.
 
“ICW mendesak agar Dewas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Sdr Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan,” ujar Kurnia.
 
Baca: Dilaporkan Nurul Ghufron, Albertina Ho: Saya Melaksanakan Tugas Seperti Biasa

Sanksi tegas juga diminta diberikan jika Ghufron terbukti melanggar etik. Gugatannya di PTUN dan laporan terhadap Albertina diharap dijadikan pertimbangan memberatkan.
 
“Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan” seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ucap Kurnia.
 
Hukuman tegas dinilai perlu karena ICW meyakini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron bukan main-main jika terbukti. Apalagi, kata Kurnia, kelakuan wakil ketua KPK itu terjadi di instansi lain.
 
“Perbuatan saudara Ghufron, bila nanti terbukti, benar-benar tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, ia disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh, untuk membantu pihak tertentu di Kementerian Pertanian,” tegas Kurnia.
 
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
 
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
 
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
 
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan