Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima putusan kasasi kasus rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terjerat hukum usai dinyatakan bersalah dan divonis dalam persidangan tahap akhir di Mahkamah Agung (MA).
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 29 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap MA segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya.
“Barang kali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya),” ujar Ali.
MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum menerima putusan kasasi kasus rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terjerat hukum usai dinyatakan bersalah dan divonis dalam persidangan tahap akhir di
Mahkamah Agung (MA).
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 29 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap MA segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya.
“Barang kali masih di Pengadilan Negeri Makassar. Belum tahu (vonis keseluruhannya),” ujar Ali.
MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)