Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum. Tangkapan layar
Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum. Tangkapan layar

Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Juni 2024 20:11
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang bakal mengatur kewenangan penyadapan oleh polisi dinilai mengkhawatirkan. Sebab, hal tersebut berpotensi mengusik hak privasi masyarakat.
 
"Konteks pengawasan dan penyadapan masuk rancangan revisi UU Polri dan menjadi kekhawatiran," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Nenden mengatakan wacana itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi bila Polri bisa menyensor dan menghilangkan unggahan bahkan akun media sosial seseorang.

"Ini sangat berhubungan dengan pembatasan kebebasan berpendapat," papar dia.
 
Baca juga: Usut Pemalsuan Akta RUPSLB BSB, Bareskrim Panggil Notaris

Kecemasan lainnya, kata Nenden, semakin banyak orang yang ditangkap dan ditahan. Penahanan itu dikhawatirkan menggunakan dalih UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"UU ITE meski sudah direvisi masih banyak pasal bermasalah," ujar dia.
 
Nenden menyebut masalah kian pelik dalam konteks kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada badan independen yang mengawasi kinerja Polri setelah revisi UU disahkan.
 
"Sehingga wajar bila masyarakat meminta dilibatkan untuk memastikan perlindungan hak digital warga dan hak publik terjamin," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan