Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Rasuah Impor Gula, Eks Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 13 Juni 2024 09:07
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. Pemeriksaan dilakukan Rabu, 12 Juni 2024.
 
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal RH selaku Kepala Seksi Angkatan Laut dan Kepelabuhan KSOP Pekanbaru periode Mei 2023-Mei 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Harli mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran tersangka RD dan RR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
 
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
 
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
 
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Pihak Swasta

Sementara itu, RR dinilai berperan melanggengkan praktik rasuah ini. RR menggunakan kewenangannya dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula.
 
RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan