Jakarta: Firli Bahuri bakal diperiksa kembali usai praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jadwal pemeriksaan Firli pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, Ade tak memastikan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga belum mengkonfirmasi kehadiran Firli dalam pemeriksaan kali ini.
Medcom.id juga berupaya mengkonfirmasi kehadiran Firli kepada kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Pesan singkat soal Firli konfirmasi hadir atau tidak yang dikirim ke WhatsApp pribadinya tidak masuk.
Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Oleh karena praperadilan ditolak, polisi kembali memeriksa Firli. Belum ada kepastian Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa hari ini. Namun, sejumlah pengamat antikorupsi mengatakan Firli sudah layak ditahan.
Jakarta:
Firli Bahuri bakal diperiksa kembali usai praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli diperiksa sebagai tersangka
kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jadwal pemeriksaan Firli pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung
Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, Ade tak memastikan Ketua nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga belum mengkonfirmasi kehadiran Firli dalam pemeriksaan kali ini.
Medcom.id juga berupaya mengkonfirmasi kehadiran Firli kepada kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Pesan singkat soal Firli konfirmasi hadir atau tidak yang dikirim ke WhatsApp pribadinya tidak masuk.
Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Oleh karena praperadilan ditolak, polisi kembali memeriksa Firli. Belum ada kepastian Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa hari ini. Namun, sejumlah pengamat antikorupsi mengatakan Firli sudah layak ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)