Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai penuh akal-akalan agar proses sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) disetop. Ghufron berusaha membangun daya tawar ke Dewas KPK.
"Ini adalah akal-akal untuk membangun posisi tawar terhadap Dewas KPK, agar proses etiknya dihentikan," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Herdiansyah mengatakan Ghufron mestinya bisa menghadapi proses etiknya jika tidak merasa bersalah. Ghufron dinilai menjadikan proses hukum sebagai tempat berlindung.
"Ini kan keterlaluan menurut saya, menambah daftar keburukan diinternal KPK," ujar Herdiansyah.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia memperkarakan Dewas KPK dengan Pasal 421 dan 310 KUHP.
Dia juga melayangkan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya tersebut. PTUN lalu mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron.
Menurut Herdiansyah, kedua peristiwa itu berkaitan. Ghufron berupaya tak berhenti melawan pemeriksaan etik Dewas KPK.
"Tentu berkaitan. Itu semacam upaya untuk melawan pemeriksaan etik Dewas KPK dan upaya ke PTUN, hingga sekarang laporan ke Bareskrim Polri, intensinya jelas untuk menghapus jejak pelanggaran etik yang diproses Dewas KPK," ucap Herdiansyah.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai penuh akal-akalan agar proses
sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) disetop. Ghufron berusaha membangun daya tawar ke Dewas KPK.
"Ini adalah akal-akal untuk membangun posisi tawar terhadap Dewas KPK, agar proses etiknya dihentikan," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Herdiansyah mengatakan Ghufron mestinya bisa menghadapi
proses etiknya jika tidak merasa bersalah. Ghufron dinilai menjadikan proses hukum sebagai tempat berlindung.
"Ini kan keterlaluan menurut saya, menambah daftar keburukan diinternal KPK," ujar Herdiansyah.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia memperkarakan Dewas KPK dengan Pasal 421 dan 310 KUHP.
Dia juga melayangkan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya tersebut. PTUN lalu mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik kepada Ghufron.
Menurut Herdiansyah, kedua peristiwa itu berkaitan. Ghufron berupaya tak berhenti melawan pemeriksaan etik Dewas KPK.
"Tentu berkaitan. Itu semacam upaya untuk melawan pemeriksaan etik Dewas KPK dan upaya ke PTUN, hingga sekarang laporan ke Bareskrim Polri, intensinya jelas untuk menghapus jejak pelanggaran etik yang diproses Dewas KPK," ucap Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)