Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti Yona.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti Yona.

Kapolri Diminta Tegur Kapolda Irjen Karyoto

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2024 10:58
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Hal ini karena Polda Metro Jaya tak kunjung menuntaskan kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Jadi seharusnya Kapolri menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda karena dia yang bertanggung jawab," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juni 2024.
 
Menurut Abdul Fickar, teguran dan peringatan keras itu agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan tugasnya. Khususnya, melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilengkapi.

"Tapi sampai saat ini polisi belum mengembalikan berkas (ke Kejati DKI)," ujar Abdul Fickar.
 
Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Nanti Kita Update

Polda Metro Jaya diminta serius memproses kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Terlebih, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani KPK.
 
"Kasus ini sangat strategis agar tidak terjadi preseden jabatan komisioner KPK digunakan sebagai alat pemerasan," ungkap Abdul Fickar.
 
Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
 
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. 
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Polda Metro sebelumnya menyampaikan berkas perkara Filri masih diproses dan akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada perkembangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan