Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Dok. Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari. Dok. Istimewa

Pegawai Bank Pelat Merah Tarik Uang Nasabah Selama 1 Tahun, Kerugian Rp6,4 Miliar

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2023 12:33
Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan, AT, pegawai bank pelat merah di Sumatra Selatan sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah periode 2022-2023. AT menarik tabungan nasabah selama 1 tahun.
 
"Modus operandi tersangka ialah mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022 sampai dengan 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
 
Vanny tidak membeberkan nama bank perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dia mengatakan akibat korupsi itu negara merugi Rp6,4 miliar.

"Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6.483.127.524 (Rp6,4 miliar)," ujar Vanny.
 
Baca Juga: Gegara Terima Kios Ayam Goreng dan Uang Rp13,8 M, Kemas Danial Dijebloskan ke Sukamiskin

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dipastikan terus mendalami alat bukti. Terutama mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
 
"Serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tegas Vanny.
 
Sebelumnya, Vanny menyebut penyidik menetapkan seorang pegawai bank pelat merah, AT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023. Penetapan tesangka dilakukan sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN.
 
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah 2022 sampai dengan 2023," kata Vanny.
 
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor: PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tertanggal 21 November 2023. Penetapan tersangka AT juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu diangap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
 
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Lalu, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan