Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: MI/Susanto.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: MI/Susanto.

Permintaan Maaf Terbuka Pelaku Pungli Rutan KPK Diyakini Timbulkan Efek Jera

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2024 10:18
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) menghukum sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sanksi permintaan maaf secara terbuka. Sanksi tersebut dinilai memberikan efek jera.
 
“Maksudnya apa? Untuk efek jera efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain. Kita kalau mau melakukan pelanggaran, kalau nanti saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.
 
Dia menyampaikan sanksi permintaan maaf sudah diatur dalam diatur dalam peraturan Dewas KPK. Pernyataan mereka pun sudah disiapkan untuk nantinya dibacakan secara terbuka.

Nantinya, permintaan maaf ditayangkan di siaran televisi internal KPK. Sehingga, bisa disaksikan oleh seluruh pegawai lembaga antirasuah tersebut.
 
Baca juga: Ternyata Gegara Orang Ini Rutan KPK Jadi Ada Pungli

“Begitu ya, di dalam portal KPK, dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” ucap Albertina.
 
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
 
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
 
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
 
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan