Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur PT RDG Airlines Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 03 Juni 2024 14:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dipanggil penyidik untuk mendalami perkara itu, Senin, 3 Juni 2024.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci jenis suap yang dikembangkan ini. Sebanyak empat saksi lain turut dipanggil penyidik.

Empat saksi lainnya merupakan pihak swasta yakni Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri. KPK berharap mereka semua kooperatif.
 
Baca juga: ICW: Pembentukan Pansel Capim KPK Lambat, Bisa Timbulkan Masalah

Perkembangan terbaru dalam kasus ini yakni penyuap Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia sempat menjalani perawatan medis sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.
 
"(Piton Enumbi) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
 
Piton masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Papua sebelum meninggal. KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun. KPK akan melakukan rapat usia menerima kabar kematian itu. Status hukumnya akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan