Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyitaan Ponsel Aiman Sah

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Februari 2024 18:25
Jakarta: Gugatan praperadilan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik dalam kasus pernyataan 'polisi tak netral.'
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Delta mengatakan penyitaan gawai Aiman sesuai prosedur hukum. Sehingga, penyitaan tersebut tetap sah.

"Penyitaan barang-barang bukti yang dilakukan termohon sesuai prosedur," papar dia.
 
Baca Juga: Kasus Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono Bakal Kembali Diperiksa

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aiman menilai penyitaan yang dilakukan penyidik Polri cacat hukum formal.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan. Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim.
 
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan