Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (tangkapan layar)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Kejagung. (tangkapan layar)

Soal Keterlibatan Airlangga, Kejagung: Ini Masih Penyidikan Awal

Faustinus Nua • 24 Juli 2023 22:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan status keterlibatan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO pada 2021-2022. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Airlangga masih berstatus sebagai saksi.
 
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya. Ini masih penyidikan awal. Ini mendalami tindakan pidana yang telah terbukti sebelumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Senin malam, 24 Juli 2023.
 
Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menko Airlangga berjalan baik. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik pun sudah dijawab dengan baik pula.

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan keseluruhan telah dijawab dengan baik oleh beliau," ucapnya.
 
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus korupsi ekspor CPO yang telah ditetapkan tiga tersangka korporasi. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, Kejagung menilai perlu untuk memeriksa Menko Perekonomian terkait dengan berbagai kebijakan atau keputusan yang ditetapkan saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Sebab, kelangkaan minyak telah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.
 
"Pemeriksaan ini dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana dengan tiga tersangka tersebut. Makanya kita merasa perlu memeriksa Bapak Airlangga selalu Menko Perekonomian sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya (kelangkaan minyak goreng) telah menyebabkan kerugian negara," jelas Kuntadi.
 
Baca juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Airlangga Dijejali 46 Pertanyaan Penyidik Kejagung

 
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa 46 pertanyaan yang dilayangkan merupakan pertanyaan teknis dalam penyidikan. Lantas, dirinya tidak bisa menyampaikan seperti apa pertanyaan-pertanyaan tersebut.
 
Kuntadi pun menyebut bahwa kali ini merupakan pemeriksaan perdana atau awalan terhadap Menko Airlangga sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan evaluasi atas jawaban-jawaban atau informasi yang disampaikan Airlangga hari ini.
 
"Fakta-fakta hukum dalam persidangan kami pastikan akan kami ikuti dan dalami perkembangannya. Proses masih berjalan, masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," ungkapnya.?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan