Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ajukan Kasasi Kasus Eltinus Omaleng, Ini Alasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2023 22:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
 
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Ali menjelaskan ada sejumlah argumen yang diajukan jaksa dalam kasasi itu. Pertama yakni terkait tidak dibacakannya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas Eltinus.

Lalu, majelis dinilai salah karena hanya membacakan amar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
"Selain itu dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Ali.
Baca: PN Makassar Masih Menahan Putusan Lengkap Eltinus Omaleng

Jaksa juga menilai pertimbangan hakim bertolak dengan fakta hukum yang dibeberkan jaksa dalam persidangan. KPK yakin alat bukti Eltinus sudah lengkap untuk memenjarakannya pada kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
 
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ali.
 
KPK berharap kasasi itu diterima. Eltinus dinilai layak dipenjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
 
"Amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ucap Ali.
 
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
 
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan