Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: Media Indonesia.
Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: Media Indonesia.

PN Makassar Masih Menahan Putusan Lengkap Eltinus Omaleng

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2023 10:30
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar masih menahan putusan lengkap kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mille 32 dengan terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sampai mengirimkan surat.
 
"Jaksa KPK telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2024.
 
Ali mengatakan surat itu dikirimkan pada Jumat, 21 Juli 2023. Pengadilan masih belum memberikan respons hingga saat ini.
Baca: Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

KPK menjadi bingung dengan alasan pihak pengadilan yang menahan pemberian salinan putusan lengkap itu. Padahal, jaksa membutuhkannya untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Eltinus.

"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," ujar Ali.
 
Pengadilan diharap segera memberikan salinan putusan kasus itu. KPK juga sudah mengajukan banding atas vonis dua penyuap Eltinus.
 
"Tim Jaksa juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara dengan alasan diantaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," ucap Ali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan