Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Senjata Api Dito Mahendra Diteliti di Labfor

Siti Yona Hukmana • 08 September 2023 17:55
Jakarta: Polisi menyita sepucuk senjata api saat penangkapan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api itu dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diteliti.
 
"Jenis senjata (diungkapkan) habis saya serahkan labfor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September 2023.
 
Djuhandhani mengatakan senjata api itu ditemukan saat menangkap Dito di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023. Senjata ditemukan lengkap beserta amunisinya.

Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali pukul 14.30 Wita, Kamis, 7 September 2023 saat tengah liburan. Dia diringkus seorang diri di villa bukan miliknya.
 
Tak ada perlawanan dalam penangkapan buron 4 bulan lebih itu. Dito digelandang ke Bareskrim Polri. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat pukul 15.47 WIB, Jumat, 8 September 2023.
 
Tampak Dito mengenakan pakaian tahanan, topi, dan tangannya diborgol. Dito mengaku siap membuka kasus yang menjeratnya.
 
"Nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya. Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu ya," kata Dito setiba di Bareskrim Polri.
 
Baca juga: Buron 4 Bulan, Dito Mahendra Ditangkap di Bali saat Liburan

Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 senjata api di rumah Dito. Sebanyak sembilan di antaranya ilegal. Ke-9 senjata ilegal disita Dittipidum Bareskrim Polri. Sisanya disimpan Badan Intelijen Kepolisian (BIK).
 
Kemudian, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Usai jadi tersangka, Dito kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
 
Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan