KPK Pastikan Kembangkan Data Kasus Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 30 April 2023 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Semua data yang dimiliki dipastikan diusut mendalam.
"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 April 2023.
KPK sudah menyita banyak aset Lukas sebagai barang bukti kasusnya. Totalnya ditaksir melebihi Rp200 miliar.
Semua aset yang disita itu tidak hanya milik Lukas. Sebagian milik orang lain yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"Penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Semua data yang dimiliki dipastikan diusut mendalam.
"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 April 2023.
KPK sudah menyita banyak aset Lukas sebagai barang bukti kasusnya. Totalnya ditaksir melebihi Rp200 miliar.
Semua aset yang disita itu tidak hanya milik Lukas. Sebagian milik orang lain yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"Penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)