Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Dugaan Korupsi Waskita Karya, Peran 3 Pimpinan Pihak Swasta Diselisik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 09 Juni 2023 02:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiga saksi diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
 
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis, 8 Juni 2023.
 
Lalu, SM selaku Direktur CV Satria Perkasa. Serta, H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.
Ketut menuturkan ketiga direktur itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Serta, melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Persero dan PT Waskita Beton Precast.
 
Baca juga: Korupsi Rp2,5 Triliun, Kejagung Dalami Peran SVP Waskita Karya

Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 trilun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
 
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
 
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
 
Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
 
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif