Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: MI/Usman Iskandar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: MI/Usman Iskandar

Pembongkaran Pabrik Sabu di Vittoria Jakbar Selamatkan 65 Ribu Jiwa

Siti Yona Hukmana • 24 Juni 2023 10:18
Jakarta: Polri menyebut pembongkaran pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menyelamatkan 65 ribu jiwa. Jumlah itu disebut setara dengan penonton di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
 
"Teman-teman tahu kapasitas stadion Gelora Bung Karno ya sekitar itu 60.000 sampai 65.000. Bayangkan dengan pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa manusia seperti jumlah manusia satu stadion, sebagai gambaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Ramadhan mengatakan 65 ribu jiwa yang diselamatkan itu juga sama seperti jumlah penonton saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Argentina pada Senin, 19 Juni 2023. Penonton laga itu juga mencapai 65 ribu orang. 

"Membayangkan berapa sih 65 ribu jiwa itu, kira-kira pertandingan Indonesia vs Argentina itu penontonnya 65 ribu jiwa, kira-kira sepadat itulah jiwa manusia yang diselamatkan dengan pengungkapan jaringan narkoba kali ini," terang Ramadhan.
 
Baca juga: 2 Warga Iran dan 1 WNI dalam Kasus Pabrik Sabu di Jakbar Diburu

Pabrik sabu ini terbongkar pada 14 Juni 2023 berbekal informasi masyarakat. Sebanyak dua tersangka ditangkap, yakni HR seorang warga negara Iran dan RP, warga negara Indonesia.
 
Di samping itu ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya ialah DPO X, Y, dan Z.
 
Dalam pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kristal sabu sebanyak 425 gram, bahan baku sabu seberat 12,36 kilogram, sabu cair sebanyak 218 gram dan sejumlah alat pendukung pembuat sabu termasuk prekursornya.
 
Kedua tersangka yang ditangkap telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan