Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka hari ini, 3 April 2023. Penahanannya dipertimbangkan.
"Nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan penahanan merupakan domain penyidik dalam menangani perkara. Dia menegaskan upaya paksa itu pasti dilakukan tanpa terkecuali.
"Tidak ada kemudian dinyatakan sebagai tersangka oleh kami tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan soal waktu," ucap Ali.
Dia memastikan penahanan bakal dilakukan sesuai prosedur. Upaya paksa itu tidak akan sembarangan.
"Pasti nanti akan kami sampaikan siang atau sore update dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan aparatur sipil negara (
ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka hari ini, 3 April 2023. Penahanannya dipertimbangkan.
"Nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan penahanan merupakan domain penyidik dalam menangani perkara. Dia menegaskan upaya paksa itu pasti dilakukan tanpa terkecuali.
"Tidak ada kemudian dinyatakan sebagai tersangka oleh kami tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan soal waktu," ucap Ali.
Dia memastikan penahanan bakal dilakukan sesuai prosedur. Upaya paksa itu tidak akan sembarangan.
"Pasti nanti akan kami sampaikan siang atau sore update dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)