Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. Metro TV
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid. Metro TV

BNPT: NII Belum Masuk Daftar Organisasi Teroris

MetroTV • 12 Juli 2023 11:56
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII). Apalagi, simpatisan dan terafiliasi NII tak bisa dijerat dengan pasal terorisme.
 
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menyebut NII belum termasuk dalam daftar organisasi terorisme yang diakui pemerintah Indonesia. Kasus seputar NII tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
 
“Sudah dicabut undang-undang antisubversif. Maka andaikata nanti terbukti ada NII, maka itu tidak bisa diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Nurwakhid dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 12 Juli 2023. 
 
Baca juga: Alumni Santri Al Zaytun Curiga Ada Keanehan di Ponpes

Nurwakhid menyebut permasalahan ini bisa diatasi jika Indonesia memiliki instrumen hukum yang bisa menindak ideologi transnasional atau radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Kehadiran UU tersebut bisa membuat penegak hukum bergerak cepat untuk menindaka organisasi atau simpatisan organisasi tersebut.

"Hanya (punya) untuk undang-undang ideologi transnasional atau yang sering dibilang radikalisme,” ujar Nurwakhid. (Fauzi Pratama Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan