Jakarta: Kuasa hukum PT Hitakara membantah ada kasasi di Mahkamah Agung terkait perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka siap dikonfrontir dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya soal kasasi di MA.
Hal itu disampaikan kuasa hukum melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U1/10495/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara. Kuasa hukum mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara/2023 pada 1 Agustus 2023.
“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfrontir setiap saat,” ujar kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, Andi meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Menurut dia, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.
“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU yang diajukan kuasa hukum Andi Syamsurizal dan kawan-kawan.
Melalui surat no W14.U1/10495/HK.03/VII/2023 dan ditandatangani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya, yakni Hakim Ketua Sutarno, Hakim Anggota I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono, mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Juli 2023.
Dalam surat itu, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengeklaim tidak mempunyai kewenangan mencabut perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Jakarta: Kuasa hukum PT Hitakara membantah ada kasasi di
Mahkamah Agung terkait perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (
PKPU). Mereka siap dikonfrontir dengan majelis hakim
Pengadilan Negeri Surabaya soal kasasi di MA.
Hal itu disampaikan kuasa hukum melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U1/10495/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara. Kuasa hukum mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara/2023 pada 1 Agustus 2023.
“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfrontir setiap saat,” ujar kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, Andi meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Menurut dia, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.
“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU yang diajukan kuasa hukum Andi Syamsurizal dan kawan-kawan.
Melalui surat no W14.U1/10495/HK.03/VII/2023 dan ditandatangani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya, yakni Hakim Ketua Sutarno, Hakim Anggota I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono, mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Juli 2023.
Dalam surat itu, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengeklaim tidak mempunyai kewenangan mencabut perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)