Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa.

MUI Keluarkan Fatwa Khusus Panji Gumilang Permintaan Bareskrim

M Rodhi Aulia • 02 Agustus 2023 15:52
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa khusus terkait ulah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Fatwa ini merupakan permintaan langsung Bareskrim Polri.
 
"Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah bareskrim, sudah kita serahkan," kata Sekretaris Janderal MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
MUI memiliki 10 kriteria dalam mengeluarkan fatwa penodaan agama dilakukan Panji Gumilang. Di antaranya Panji Gumilang diyakini membuat penafsiran atas Alquran secara serampangan.

"Jadi menafsirkan Alquran harus sesuai dengan kaidah. Ada aturan. Jadi enggak bisa secara serampangan," ujar Amirsyah.
 
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin Pemerintah Ambil Alih Komando Ponpes Al Zaytun usai Panji Gumilang Ditahan
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama usai meminta keterangan dan saksi puluhan orang dari berbagai bidang. Panji Gumilang juga ditahan di Rutan Bareskrim.
 
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan