Jakarta: Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, meyakini Ricky Rizal bisa dikenakan hukuman yang lebih berat dari tuntutan 8 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, Ricky seorang aparat penegak hukum yang tak berusaha mencegah atau melapor meski sudah menolak perintah membunuh Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahkan itu suatu kewajiban. Maka ia bisa dipidanakan lebih berat dibandingkan dengan Kuat Maruf," kata Jamin Ginting dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa,14 Februari 2023.
Jamin Ginting menyebut Kuat Ma'ruf tidak ada kewajiban melaporkan suatu tindak pidana. Sebab, kuat hanya warga sipil.
"Jadi inilah yang menjadi inti pemberatan dari Ricky Rizal. Walaupun kita ketahui dia menolak perintah, tetapi menolak perintah itu dia diwajibkan untuk melaporakan ya walau keadaan dan situasi memang sulit tapi itulah yang harus dilakukan," ujar Ginting.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan mendengarkan sidang vonis pada Selasa,14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dinyatakan hakim bersalah dan divonis 20 tahun penjara. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, meyakini Ricky Rizal bisa dikenakan hukuman yang lebih berat dari tuntutan 8 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, Ricky seorang aparat penegak hukum yang tak berusaha mencegah atau melapor meski sudah menolak perintah membunuh Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Bahkan itu suatu kewajiban. Maka ia bisa dipidanakan lebih berat dibandingkan dengan Kuat Maruf," kata Jamin Ginting dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Selasa,14 Februari 2023.
Jamin Ginting menyebut
Kuat Ma'ruf tidak ada kewajiban melaporkan suatu tindak pidana. Sebab, kuat hanya warga sipil.
"Jadi inilah yang menjadi inti pemberatan dari Ricky Rizal. Walaupun kita ketahui dia menolak perintah, tetapi menolak perintah itu dia diwajibkan untuk melaporakan ya walau keadaan dan situasi memang sulit tapi itulah yang harus dilakukan," ujar Ginting.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan mendengarkan sidang vonis pada Selasa,14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dinyatakan hakim bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)