Divonis Hukuman Berat, Petugas Rutan Diminta Mengawasi Ketat Sambo dan Putri
Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2023 10:06
Jakarta: Petugas rumah tahanan (rutan) diminta mengawasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai divonis mati dan penjara 20 tahun. Pemantauan dinilai perlu untuk mengantisipasi keduanya tidak melakukan tindakan nekat.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pascaputusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Peneliti dari ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza mengatakan tindakan nekat itu dimungkinkan terjadi setelah terdakwa syok setelah mendengarkan putusan. Sehingga, pemikirannya dalam kondisi yang tidak stabil.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ucap Reza.
Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Dia juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan sakai. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Petugas rumah tahanan (rutan) diminta mengawasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai divonis mati dan penjara 20 tahun. Pemantauan dinilai perlu untuk mengantisipasi keduanya tidak melakukan tindakan nekat.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pascaputusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Peneliti dari ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.
Reza mengatakan tindakan nekat itu dimungkinkan terjadi setelah terdakwa syok setelah mendengarkan putusan. Sehingga, pemikirannya dalam kondisi yang tidak stabil.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," ucap Reza.
Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Dia juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan sakai. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)