Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Sikap itu mendapat kritik keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kualitas Lembaga Antikorupsi sudah menurun. Padahal, KPK selalu melakukan penahanan jika sudah memanggil salah satu pihak sebagai tersangka.
"Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan seperti (mantan Wakil Ketua DPR) Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan. Enggak ada yang enggak ditahan, kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Mei 2023.
Boyamin menyebut dilepasnta Hasbi dan Dadan ini berimbas pada pandangan negatif publik terhadap KPK. Keraguan atas kecukupan alat bukti atas penetapan tersangka juga bisa muncul.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya nggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti," ujar Boyamin.
Boyamin menyayangkan langkah KPK. Terlebih, KPK tak memberikan penjelasan kepada publik alasan tak menahan kedua orang tersebut yang sudah berstatus tersangka.
"Saya mengimbau KPK supaya ini diperbaiki mekanisme dan prosedur ini. Diumumkan kenapa tidak ditahan meski saya yakin masyarakat tidak akan percaya dengan segala alasannya karena biasanya KPK nahan," ucap Boyamin.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Sikap itu mendapat kritik keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kualitas Lembaga Antikorupsi sudah menurun. Padahal, KPK selalu melakukan penahanan jika sudah memanggil salah satu pihak sebagai tersangka.
"Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan seperti (mantan Wakil Ketua DPR) Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan. Enggak ada yang enggak ditahan, kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Mei 2023.
Boyamin menyebut dilepasnta Hasbi dan Dadan ini berimbas pada pandangan negatif publik terhadap KPK. Keraguan atas kecukupan alat bukti atas penetapan tersangka juga bisa muncul.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya nggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti," ujar Boyamin.
Boyamin menyayangkan langkah
KPK. Terlebih, KPK tak memberikan penjelasan kepada publik alasan tak menahan kedua orang tersebut yang sudah berstatus tersangka.
"Saya mengimbau KPK supaya ini diperbaiki mekanisme dan prosedur ini. Diumumkan kenapa tidak ditahan meski saya yakin masyarakat tidak akan percaya dengan segala alasannya karena biasanya KPK nahan," ucap Boyamin.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)