Korban Indosurya Didorong Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 20:13
Jakarta: Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, segera diadili. Korban yang dirugikan atas perkara tersebut didorong mengajukan gugatan ganti rugi saat sidang berlangsung.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata pkar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan untuk memaksimalkan proses hukum. Termasuk, mempersingkat waktu bagi para korban untuk mendapat ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya lengkap. Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, Henry divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah namun perbuatannya tak masuk kategori tindak pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, segera diadili. Korban yang dirugikan atas perkara tersebut didorong mengajukan gugatan ganti rugi saat sidang berlangsung.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata pkar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan untuk memaksimalkan proses hukum. Termasuk, mempersingkat waktu bagi para korban untuk mendapat ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya lengkap. Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, Henry divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah namun perbuatannya tak masuk kategori tindak pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)