Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhammad Reno Zulkarnaen terkait kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Ia diperiksa pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Pendalaman keterangan yang sama juga dilakukan kepada legislator lainnya. Yakni, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Sillahuddin; dua anggota DPRD Jatim fraksi PDI Pejuangan (PDIP), H Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana, dan anggota DPRD Jatim fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aliyadi.
"Seluruh saksi diperiksa untuk diperiksa untuk tersangka STPS (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak)," ujar Ali.
Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencecar Ketua Fraksi Demokrat
DPRD Jawa Timur (Jatim) Muhammad Reno Zulkarnaen terkait kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jatim. Ia diperiksa pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Pendalaman keterangan yang sama juga dilakukan kepada legislator lainnya. Yakni, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim, Achmad Sillahuddin; dua anggota DPRD Jatim fraksi PDI Pejuangan (PDIP), H Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana, dan anggota DPRD Jatim fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aliyadi.
"Seluruh saksi diperiksa untuk diperiksa untuk tersangka STPS (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak)," ujar Ali.
Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)