Peran Kompolnas Disarankan Diperkuat, Bisa Usulkan Pemecatan Perwira Tinggi Polri
Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2023 16:22
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat. Hal tersebut sebagai salah satu formula menekankan pelanggaran di Polri.
"Perkuat Kompolnas melalui undang-undang," kata Bambang saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia menilai saat ini Kompolnas yang diharapkan menjalankan pengawasan eksternal tidak diberikan kewenangan yang kuat. Padahal, Kompolnas merupakan opsi lain ketika pengawasan di internal Polri tak memuaskan.
"Bahkan terkesan hanya sekedar ada, dan dijadikan alat legitimasi kebijakan kepolisian," ujar Bambang.
Bambang mengatakan pengawasan di internal Polri tidak mampu menekan pelanggaran di Korps Bhayangkara. Bahkan, Divisi Propam Polri juga bermasalah. Hal ini berkaca pada kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Fakta-fakta yang terjadi dalam tujuh bulan terakhir ini menunjukkan pengawasan internal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak bisa menekan pelanggaran di internal. Bahkan (Divpropam) menjadi bagian masalah itu sendiri," ujar Bambang.
Ia menyarankan supaya ada penambahan kewenangan di Kompolnas. Yakni, mampu mengusulkan pengangkatan hingga mencopot perwira tinggi polisi ke Presiden.
"Perkuat Kompolnas melalui UU dengan memberi kewenangan memberikan usulan kepada Presiden untuk pencopotan Kapolri, atau memberi kewenangan usulan pengangkatan atau pencopotan perwira tinggi Polri," kata Bambang.
Menurut Bambang, penguatan Kompolnas paling memungkinkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, revisi UU membutuhkan proses panjang.
Kompolnas, kata Bambang, sejatinya perlu menambah jumlah dan komposisi anggota dari perwakilan masyarakat. Hal itu diharapkan diakomodir melalui Perpres atau Perppu.
"Karena revisi UU harus melalui proses di parlemen yang memakan waktu yang tak singkat," ucap Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus diperkuat. Hal tersebut sebagai salah satu formula menekankan pelanggaran di Polri.
"Perkuat Kompolnas melalui undang-undang," kata Bambang saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 18 Februari 2023.
Ia menilai saat ini Kompolnas yang diharapkan menjalankan pengawasan eksternal tidak diberikan kewenangan yang kuat. Padahal, Kompolnas merupakan opsi lain ketika pengawasan di internal Polri tak memuaskan.
"Bahkan terkesan hanya sekedar ada, dan dijadikan alat legitimasi kebijakan kepolisian," ujar Bambang.
Bambang mengatakan pengawasan di internal Polri tidak mampu menekan pelanggaran di Korps Bhayangkara. Bahkan, Divisi Propam Polri juga bermasalah. Hal ini berkaca pada kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Fakta-fakta yang terjadi dalam tujuh bulan terakhir ini menunjukkan pengawasan internal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak bisa menekan pelanggaran di internal. Bahkan (Divpropam) menjadi bagian masalah itu sendiri," ujar Bambang.
Ia menyarankan supaya ada penambahan kewenangan di Kompolnas. Yakni, mampu mengusulkan pengangkatan hingga mencopot perwira tinggi polisi ke Presiden.
"Perkuat Kompolnas melalui UU dengan memberi kewenangan memberikan usulan kepada Presiden untuk pencopotan Kapolri, atau memberi kewenangan usulan pengangkatan atau pencopotan perwira tinggi Polri," kata Bambang.
Menurut Bambang, penguatan Kompolnas paling memungkinkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, revisi UU membutuhkan proses panjang.
Kompolnas, kata Bambang, sejatinya perlu menambah jumlah dan komposisi anggota dari perwakilan masyarakat. Hal itu diharapkan diakomodir melalui Perpres atau Perppu.
"Karena revisi UU harus melalui proses di parlemen yang memakan waktu yang tak singkat," ucap Bambang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)