Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun. Medcom.id/Fachri
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun. Medcom.id/Fachri

Sidang Perdana Rafael Alun Digelar Rabu 30 Agustus

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2023 17:31
Jakarta: Sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023. Peradilan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Persidangan pekan depan digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan itu dijadwalkan digelar di Ruangan Wirjono Projodikoro 1.

Persidangan Rafael terdaftar dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
 
Baca Juga: Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Sejak 2003

Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
 
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan