Tersangka TPPU Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Tersangka TPPU Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Sejak 2003

Candra Yuri Nuralam • 19 Agustus 2023 11:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
 
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
 
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
 
Baca juga: Diduga Investasi Bareng Rafael, Eks Direktur Ditjen Pajak Diperiksa KPK

KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael. Semua berkas yang dituduhkan bakal dipaparkan dalam persidangan oleh jaksa.
 
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan