"Mestinya tidak berlaku bagi komisioner KPK yang menjabat sekarang. Tapi untuk komisioner KPK berikutnya," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 26 Mei 2023.
Herdiansyah mengatakan terdapat dua alasan yang menguatkan argumentasi itu. Pertama, putusan MK bersifat prospektif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Artinya, kata dia, putusan itu berlaku untuk di masa yang akan datang dan tidak berlaku surut (retroaktif). Putusan MK itu berlaku sejak saat diucapkan. Sehingga semua peristiwa hukum yang dihasilkan sebelumnya, tetap sah dan berlaku.
"Termasuk pelantikan komisioner KPK sekarang dengan masa jabatan selama 4 tahun. Logika hukumnya begitu," jelas Herdiansyah.
Baca: Denny Indrayana: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Strategi Pukul Lawan di Pilpres |
Untuk diketahui, era kepemimpinan Firli cs dilantik pada Desember 2019. Mereka memakai dasar hukum empat tahun masa jabatan dan mestinya jabatan berakhir pada Desember 2023.
Alasan kedua, lanjut Herdiansyah, yakni MK tidak bisa memutus perkara atau kasus konkret. Termasuk penilaian terhadap masa jabatan komisioner KPK yang sedang menjabat.
"Jadi kalau ada yang menyebut putusan MK ini berlaku untuk komisioner sekarang, itu keliru besar menurut saya. Oleh karena itu, putusan MK tetap harus didudukkan sebagai putusan yang bersifat prospektif ke depan," ujar Herdiansyah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id