"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Ramadhan menyebut sidang etik Teddy digelar pukul 09.00 WIB. Namun, dia belum bisa merinci susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ungkap dia.
| Baca: Penerimaan Uang Dinilai Tak Terbukti, Vonis Teddy Minahasa Dikritik |
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id