Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Satu Almamater dengan Rafael, Wakil Ketua KPK: Enggak Ada Benturan Kepentingan

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2023 08:59
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjamin tidak akan ada benturan kepentingan dalam penyelidikan lonjakan kekayaan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dia diminta mendeklarasikan penolakan penanganan kasus itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Alex mengatakan dirinya sudah mendeklarasikan kenal dengan Rafael dalam rapat pembahasan perkara. Menurut dia, profesionalitasnya tidak akan goyah cuma karena satu almamater.

"Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," ucap Alex.
 
Dia juga menegaskan tidak bisa ikut campur dalam penanganan perkara. Pasalnya, pengusutan kasus bukan domain pimpinan.
 
"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.
Baca: Satu Almamater dengan Rafael, Alexander Didesak Deklarasikan Penolakan Tangani Kasus

Sebelumnya, ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan diri menolak ikut dalam penanganan kasus peningkatan kekayaan mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Keduanya satu almamater.
 
"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Kurnia mengatakan Rafael dan Alex lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul jika pimpinan KPK itu ikut menangani kasus.
 
Deklarasi itu juga penting jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) juga diharap memasang mata dalam penanganan kasus ini. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan