Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci uang asing milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan penyidik dalam safe deposit box. Duit itu diyakini terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan pencucian uang di safe deposit box itu ada dalam dakwaan ketiga Rafael. Istrinya, Ernie Meike Torondek, diyakini memiliki peran dalam dugaan pencucian uang ini.
"Diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dugaan pencucian uang dalam dakwaan ketiga ini berlangsung pada 2011-2023. Penyimpanan uang dilakukan di dua lokasi.
Pertama, disimpan di Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Jutaan dolar Singapura dan Amerika disimpan di sana dalam kurun waktu 2021-2023.
"Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900," ucap Wawan.
Penyimpanan kedua dilakukan di Manado. Total, Rp5.611.612.419 disimpan Rafael di sana sejak 2012.
Rafael juga diyakini memutar uang dengan membeli 71 tas mewah. Tercatat, merek ternama seperti Gucci, dan Christian Dior dibeli olehnya. Sebanyak 31 tas asli dan sisanya palsu.
Jaksa menyebut Rafael turut mencuci uang dengan membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan. Semua pembelian disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain.
Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci uang asing milik mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan penyidik dalam
safe deposit box. Duit itu diyakini terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan pencucian uang di
safe deposit box itu ada dalam dakwaan ketiga Rafael. Istrinya, Ernie Meike Torondek, diyakini memiliki peran dalam dugaan pencucian uang ini.
"Diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Dugaan
pencucian uang dalam dakwaan ketiga ini berlangsung pada 2011-2023. Penyimpanan uang dilakukan di dua lokasi.
Pertama, disimpan di Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Jutaan dolar Singapura dan Amerika disimpan di sana dalam kurun waktu 2021-2023.
"Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900," ucap Wawan.
Penyimpanan kedua dilakukan di Manado. Total, Rp5.611.612.419 disimpan Rafael di sana sejak 2012.
Rafael juga diyakini memutar uang dengan membeli 71 tas mewah. Tercatat, merek ternama seperti Gucci, dan Christian Dior dibeli olehnya. Sebanyak 31 tas asli dan sisanya palsu.
Jaksa menyebut Rafael turut mencuci uang dengan membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan. Semua pembelian disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain.
Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)