Kuasa hukum Eggi Sudjana Fitra Romadoni (kiri). (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Kuasa hukum Eggi Sudjana Fitra Romadoni (kiri). (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

Eggi Sudjana Layangkan Surat Penangguhan Penangkapan

Siti Yona Hukmana • 15 Mei 2019 01:20
Jakarta: Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana melayangkan surat penangguhan penangkapan kepada penyidik subdit keamanan negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ditangkap Selasa, 14 Mei 2019 05.30 WIB. 
 
Eggi ditangkap dan belum diperbolehkan pulang. Kini ia masih berada di ruang penyidikan sejak Senin, 13 Mei 2019 pukul 16.30 WIB.
 
"Saya tadi sudah coba masukan surat penangguhan penangkapan. Ini kan istilahnya penangkapan itu 1x24 jam," kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019. 

Statusnya Eggi, kata Pitra, baru akan dibeberkan penyidik esok Rabu, 15 Mei 2019 pukul 05.00 WIB. "Jadi pukul 05.00 WIB besok itu ditetapkan apakah dia ditahan atau dibebaskan," ujar Pitra.
 
Pitra mengatakan, dalam penangguhan penangkapan ini ada sebanyak tujuh orang menjamin Eggi. Seperti isteri, anak, saudara lainnya, dan kuasa hukum. Pitra memastikan Eggi kooperatif selama penyidikan.
 
"Kita jamin tidak melarikan diri atau selalu hadir dalam tahapan hukum yang ada, baik dalam berita acara pemeriksaan maupun proses hukumnya sampai bentuk persidangan, kita hadir," ungkap Pitra.
 
Maka itu, ia berharap Eggi dibebaskan dari penangkapan 1x24 jam yang dilakukan penyidik. Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan makar.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan. 
 
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa, 13 Mei 2019.
 
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. 
 
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
 
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," pungkas Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan