Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan puluhan ribu narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 14.699 butir ekstasi asal Jerman itu rencananya akan dikirim kepada bandar di salah satu Lapas Jakarta.
"Ini barang bukti narkoba yang masuk melibatkan jaringan internasional, kepada bandar yang ada di lapas," kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Johny Latupeirissa di kantornya, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
BNNP DKI telah menerima informasi pengiriman barang haram ini sejak 25 Februari 2019 dari bea cukai. Paket ini sempat dibawa kurir Pos Indonesia, namun dikembalikan dan disimpan kembali di Kantor Pos Jakarta Barat karena alamat penerima tidak dapat ditemukan.
"Akhirnya 1 Maret kemarin pukul 22.00 WIB, datang dua orang membawa dua resi bukti pengiriman barang. Kebetulan, karena kami berkordinasi dengan Polres dan Polda yang melakukan pengamatan yang sama dengan sindikat ini, akhirnya saat dua orang ini datang, kita lakukan penangkapan," kata Johny.
(Baca: Sindikat Penyelundup 30 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap)
Dua pria berinisial E dan D itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal, E dan D mengaku hanya diperintah orang berinisial M untuk mengambil paket tersebut.
"Dari hasil analisa kita, kita sudah mengantongi jaringan di atasnya. Kemudian dari penangkapan ini kita lakukan penyidikan," kata Johny.
Menurut Jhony, M merupakan perempuan yang dibayar Rp20 juta untuk megambil paket ekstasi itu oleh seseorang dari lapas berinisial TW. M lantas menyuruh E dan D mengambil obat terlarang tersebut.
Johny menolak membeberkan lokasi lapas tempat M mendekam. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 112 dan pasal 132 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengamankan puluhan ribu narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 14.699 butir ekstasi asal Jerman itu rencananya akan dikirim kepada bandar di salah satu Lapas Jakarta.
"Ini barang bukti narkoba yang masuk melibatkan jaringan internasional, kepada bandar yang ada di lapas," kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Johny Latupeirissa di kantornya, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
BNNP DKI telah menerima informasi pengiriman barang haram ini sejak 25 Februari 2019 dari bea cukai. Paket ini sempat dibawa kurir Pos Indonesia, namun dikembalikan dan disimpan kembali di Kantor Pos Jakarta Barat karena alamat penerima tidak dapat ditemukan.
"Akhirnya 1 Maret kemarin pukul 22.00 WIB, datang dua orang membawa dua resi bukti pengiriman barang. Kebetulan, karena kami berkordinasi dengan Polres dan Polda yang melakukan pengamatan yang sama dengan sindikat ini, akhirnya saat dua orang ini datang, kita lakukan penangkapan," kata Johny.
(
Baca: Sindikat Penyelundup 30 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap)
Dua pria berinisial E dan D itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal, E dan D mengaku hanya diperintah orang berinisial M untuk mengambil paket tersebut.
"Dari hasil analisa kita, kita sudah mengantongi jaringan di atasnya. Kemudian dari penangkapan ini kita lakukan penyidikan," kata Johny.
Menurut Jhony, M merupakan perempuan yang dibayar Rp20 juta untuk megambil paket ekstasi itu oleh seseorang dari lapas berinisial TW. M lantas menyuruh E dan D mengambil obat terlarang tersebut.
Johny menolak membeberkan lokasi lapas tempat M mendekam. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 112 dan pasal 132 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)