Jakarta: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Rasruddin menyebut dakwaan berbuat keonaran atas kliennya lemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratna telah menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran terkait penganiayaan alih-alih operasi plastik.
"Yang dimaksud keonaran di dunia maya itu seperti apa. Rujukannya apa, parameternya apa, nanti kami tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh jaksa. Mengukur keonaran di dunia maya seperti apa?" kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
Jika benar terjadi keonaran, kata Insank, pihaknya juga ingin mengetahui sebesar apa dampak dari keonaran tersebut. Selanjutnya, Insank juga meminta adanya uji materi terhadap berita bohong Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
"Apakah nanti japri (pesan pribadi melalui handphone) itu bisa dimaknai, apakah sudah melalui ITE. Apakah itu bentuk penyebaran, nanti akan kami uji. Menurut pendapat kami itu bukan, tetapi kita enggak tahu menurut hukum seperti apa," ujar Insank.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Rasruddin menyebut dakwaan berbuat keonaran atas kliennya lemah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratna telah menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran terkait penganiayaan alih-alih operasi plastik.
"Yang dimaksud keonaran di dunia maya itu seperti apa. Rujukannya apa, parameternya apa, nanti kami tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh jaksa. Mengukur keonaran di dunia maya seperti apa?" kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
Jika benar terjadi keonaran, kata Insank, pihaknya juga ingin mengetahui sebesar apa dampak dari keonaran tersebut. Selanjutnya, Insank juga meminta adanya uji materi terhadap berita bohong Ratna Sarumpaet.
Baca juga:
Rocky Gerung Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
"Apakah nanti japri (pesan pribadi melalui
handphone) itu bisa dimaknai, apakah sudah melalui ITE. Apakah itu bentuk penyebaran, nanti akan kami uji. Menurut pendapat kami itu bukan, tetapi kita enggak tahu menurut hukum seperti apa," ujar Insank.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)