Jakarta: CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Regional Kalimantan Tengah Bagian Selatan, Feredy menyebut suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah untuk membersihkan pemberitaan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Suap tersebut senilai Rp240 juta.
Feredy sebelumnya mengetahui adanya permintaan uang suap dari Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Dudy menyampaikan ke Feredy bahwa anggota Komisi B DPRD Kalteng meminta fee Rp240 juta.
Kemudian Feredy menyampaikan permintaan itu kepada Komisaris Utama PT BAP Jo Daud Dharsono. Dia kemudian menjelaskan ke Jo Daud mengenai kasus pencemaran Danau Sembuluh di media massa.
"Saya jelaskan ke Pak Jo Daud mengenai pemberitaan media massa soal pencemaran dikatakan ada tujuh perkebunan salah satunya PT BAP," kata Feredy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Feredy kemudian berasumsi dan menjelaskan ke Daud bahwa, permintaan uang itu guna membersihkan berita pencemaran Danau Sembuluh yang terlanjur ramai di media massa.
"Saudara menerima informasi itu supaya pemberitaan diluruskan dari siapa? Kalau dikasih (uang) akan diluruskan begitu?" tanya anggota Majelis Hakim, Saifudin Zuhri.
"Saudara Dudy menyampaikan mereka terkait dengan pencemaran, anggota DPRD meminta dana. Informasi yang saya dapatkan anggota DPRD itu akan mengklarifikasi, kira-kira begitu, itu asumsi saya, karena saudara Dudy tidak menjelaskan sampai sedetail itu," ujar Feredy.
Jo Daud sebelumnya mengamini bahwa Feredy datang menemuinya dan ada permintaan anggaran sejumlah Rp240 juta. Namun, dia menolak permintaan itu.
"Saya tidak menyetujuinya. Karena kami tidak setuju praktik-praktik seperti itu, jadi saya katakan saya tidak setuju dengan bayar Rp240 juta," ucap Jo Daud.
Jo Daud mengaku, Feredy masih berusaha meyakinkan untuk mencairkan Rp240 juta. Namun Jo Daud meminta pernyataan komitmen tertulis dari DPRD Kalteng.
"Itu cara saya, karena dia mencoba meyakinkan saya. Saya bilang tidak setuju, apakah bisa bikin (pernyataan) yang tertulis di DPRD? Saya tahu betul itu tidak akan bisa," kata dia.
Dalam perkara ini sebanyak tiga orang telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ketiganya diantaranya, Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
Suap kepada anggota dewan dilakukan agar tak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh. Edy Saputra meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan perkebunan plasma.
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di